APA ITU CUTI KULIAH ?
Mahasiswa yang ingin menghentikan studinya untuk sementara waktu karena mendapatkan halangan yang tidak dihindarkan, dapat mengajukan permohonan cuti kuliah yang telah diketahui oleh orang tua/wali.

KETENTUAN CUTI KULIAH !
Adapun ketentuan dalam cuti kuliah adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa baru (tahun pertama) tidak diperkenankan untuk cuti kuliah
2. Cuti kuliah maksimum yang diizinkan adalah 4 semester (2 tahun)
3. Masa selama cuti kuliah tidak dihitung sebagai waktu studi
4. Cuti kuliah harus diajukan setiap semester
5. Mahasiswa yang diberikan izin cuti kuliah dikenakan biaya administrasi cuti sebesar 5% dari Uang Kuliah Tetap (UKT) per semester
6. Mahasiswa yang diberi izin untuk cuti kuliah dan telah membayar lunas UKT dan UKV semester dimana mahasiswa cuti, dapat mengambil kembali UKT dan UKV tersebut
7. KSM dengan status cuti merupakan bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan diberi izin untuk cuti kuliah
8. Proses cuti kuliah dapat diajukan sejak masa pembayaran untuk semester yang dihadapi sampai dengan 1 minggu sebelum UTS dilaksanakan
9. Mahasiswa yang akan aktif kuliah kembali setelah masa cuti kuliah berakhir, harus mengikuti proses pendaftaran ulang yang meliputi perwalian, pembayaran uang kuliah, dan pengambilan KSM pada waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Jadwal Kegiatan Akademik

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN CUTI KULIAH ?
Tata cara cuti kuliah dapat dilihat pada tautan berikut Cuti Kuliah

Sumber :
Buku Panduan Mahasiswa Itenas tahun 2016