KETENTUAN UJIAN KHUSUS :
Adapun ketentuan dari ujian khusus adalah sebagai berikut :
1. Matakuliah yang diujikan pada Ujian Khusus adalah matakuliah yang terletak pada Semester 7 dan Semester 8
2. Matakuliah Ujian Khusus tersebut harus sudah pernah ditempuh perkuliahannya dan ujiannya
3. Matakuliah praktikum, kerja praktek, studi/perancangan yang dalam proses pembelajarannya mewajibkan mahasiswa membuat tugas perancangan, tidak dapat diujikan dalam Ujian Khusus
4. Matakuliah Ujian Khusus tersebut harus tercantum dalam KSM mahasiswa yang bersangkutan apabilan matakuliah yang akan ditempuh Ujian Khususnya ada pada semester yang sedang berjalan
5. Apabila matakuliah Ujian Khusus tidak berada pada semester yang sedang berjalan, maka untuk pelaksanaan Ujian Khusus mahasiswa dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku
6. Kesempatan Ujian Khusus hanya diberikan maksimal 2 (dua) kali untuk satu matakuliah, dengan jeda waktu penyelenggaraan adalah minimal 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan Ujian Khusus yang pertama

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN UJIAN KHUSUS ?

Tata cara pelaksanaan Ujian Khusus dapat dilihat pada tautan berikut Ujian Khusus

Sumber :
Buku Panduan Mahasiswa Itenas tahun 2016